Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan
tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018. Surat keputusan
tersebut ditandatangani pada 20 November 2017. Sebelumnya, gubernur
sudah mengundang perwakilan serikat buruh dan para pengusaha di rumah
dinas Puri Gedeh untuk membahas mengenai penentuan UMK 2018.
Dalam penetapan UMK ini, menggunakan acuan PP 78 tahun 2015 tentang
pengupahan. Di beberapa kabupaten/kota bahkan nominalnya ada yang
melebihi ketentuan dalam PP yang harus naik 8,71 persen. "Di beberapa
tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan
khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar, Selasa
(21/11/2017).
Dalam SK yang ditandatangani gubernur tersebut, terdapat sejumlah poin
di antaranya bahwa upah minimum ini adalah upah bulanan terendah terdiri
dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK ini juga berlaku bagi
buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari
setahun.
"Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib
menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah (SUSU) dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi
serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan," ungkap gubernur
dalam SK ini.
Poin lain, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah
minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau
pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan
ini.Ribuan buruh atau pekerja menggelar aksi unjuk rasa, Senin 20
November 2017, pagi di Jalan Pahlawan. (tribunjateng/akhtur gumilang)
Kemudian, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari
ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya
upah yang telah diberikan. Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya
meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih
rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.
Adapun nominal UMK 2018 yang telah disetujui oleh Gubernur Jateng yaitu :
- Kota Semarang : Rp 2.310.087,50
- Kabupaten Demak : Rp 2.065.490
- Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458
- Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000
- Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06
- Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000
- Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650
- Kota Surakarta : Rp 1.668.700
- Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000
- Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72
- Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000
- Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000
- Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35
- Kabupaten Batang : Rp 1.749.900
- Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63
- Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55
- Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000
- Kota Tegal : Rp 1.630.500
- Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000
- Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000
- Kabupaten Blora : Rp 1.564.000
- Kabupaten Kudus 1.892.500
- Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360
- Kabupaten Pati : Rp 1.585.000
- Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000
- Kota Magelang : Rp 1.580.000
- Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000
- Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000
- Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000
- Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000
- Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000
- Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000
- Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.209
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000
- Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200.(*)
Sumber : Jateng.tribunews.com
0 Comments